Mendapat tunjangan profesi tentunya merupakan dambaan bagi seorang guru mengingat kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Untuk mendapatkan tunjangan tentunya seorang guru harus mendapatkan sertifikat profesi terlebih dahulu.
Berbicara masalah sertifikasi, tentu tidak lepas dari cara memperolehnya. Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Implementasi dari amanat tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014 melalui beberapa pola sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Tahun 2009 dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi lulusan program S-1 Kependidikan dan Non Kependidikan, dan tahun 2011 dilaksanakan Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan.
Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ tersebut menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan beberapa penyesuaian. Penyesuaian yang dilakukan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang melandasi pelaksanaan PPG.
Jadwal PPGJ
Berdasarkan buku pedoman sertifikasi guru tahap PPGJ untuk tahun 2015 halaman terakhir, menuliskan bahwa Agustus - November 2015 pelaksanaan PKM?
Tapi sekarang sudah tanggal 27 November 2015 tapi belum ada tanda-tanda tentang PPGJ. Apakah ini pertanda akan molornya pelaksanaan PPGJ?
Entahlah, mungkin pemerintah ingin menghabiskan terlebih dahulu untuk PLPG nya yang sekarang ini masih berlangsung. Semoga saja program-progra pemerintah yang telah dijadwalkan akan dapat dilaksanakan tepat waktu.
Berita Terkait:

No comments:
Post a Comment