JAKARTA - Kabar menyedihkan datang dari
honorer K2. Dalam aksi unjuk rasa nasional
di depan Istana yang berlangsung sejak 10
Februari hingga hari ini (12/2), dua orang
honorer K2 meninggal dunia.
Keduanya meninggal karena sakit saat
unjuk rasa berlangsung. Bahkan satu di
antaranya dalam keadaan hamil tujuh
bulan. Satunya lagi laki-laki yang sudah
tua.
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Dua kawan
kami sudah berpulang ke Rahmatullah.
Mereka sakit saat demo dan tidak kuat.
Satu korban dari Magelang sedang hamil
tujuh bulan. Satu korban lagi laki-laki tua
yang kecapean demo," kata Sekjen Forum
Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Denny
Agung Setiawan lewan pesan BBM kepada
JPNN , Jumat (12/2).
Dia pun mengirimkan pesan untuk Presiden
Jokowi. Berikut petikannya :
Dear JOKOWI SEMOGA ENGKAU
MERASAKAN SAKITNYA SAKARATUL
MAUT..Seperti yang dirasakan dua teman
kami HONORER K2..Buka hatimu..buka
nuranimu...jangan bungkam..JANGAN
TUNGGU ALLAH MENGHUKUMMU...!!!
sumber: jpnn.com
Friday, February 12, 2016
Tuesday, February 9, 2016
SERTIFIKASI 2016: SYARAT DAN ALUR PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI (PPGJ) 2016
Inilah berita terbaru tentang Sertifikasi Guru tahun 2016. Kali ini mari kita mencoba melihat syarat dan proses atau alur untuk penerimaan peserta PPGJ 2016 yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat Mengikuti PPGJ 2016
Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan, syaratnya sebagai berikut :
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
Ketentuan dan Alur Penetapan Peserta
Ketentuan Umum
Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2016.
Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016.
Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan yaitu:
1. Meninggal dunia atau
2. sakit permanen
3. Melakukan pelanggaran disiplin
4. Mutasi ke jabatan selain guru
5. Mutasi ke kabupaten/kota lain
6. mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
pensiun
7. Mengundurkan diri dari calon peserta
8. Sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016 tidak dialih tugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA. Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
PENETAPAN BIDANG STUDI
Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran :
- Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran
- Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi; penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
sumber: http://dataops.erudisi.com
Monday, February 1, 2016
DOWNLOAD SOAL UJIAN SEKOLAH SD/MI 2016 SESUAI KISI-KISI TERBARU
Jumlah Soal Ujian Sekolah SD/Mi 2015/2016
Ujian sekolah kali ini memang agak
berbeda dari Ujian sekolah sebelumnya. Pasalnya kalau pada tahun kemarin jumlah
indikatornya sama dengan jumlah soal, kali ini jumlah indikator tidak sama dengan
jumlah soal, sehingga ada beberapa indikator yang tidak dipakai, dan akan
dipilih secara acak untuk indikator-indikator mana saja yang akan dikeluarkan. Jumlah
indikator untuk masing-masing mapel dan jumlah soalnya dapat dilihat pada tabel
berikut:
Kisi-kisi dan Jumlah Soal
Download Soal
Untuk Mendownload Contoh Soal-soal yang sesuai Kisi-kisi Terbaru Silakan Download pada link di bawah ini:
Friday, January 29, 2016
Belajar IPA: Penggolongan Hewan
Kali ini akan kita bahas tentang penggolongan hewan berdasarkan tempat hidup, jenis makanannya dan cara berkembang biak.
Presentasi
Penggolongan Hewan Berdasarkan Tempat hidupnya
Penggolongan Hewan berdasarkan Tempat hidup pada umumnya digolongkan menjadi 3 yakni :- Hewan yang hidup di Darat; contohnya Kelinci, Kucing, Harimau, Anjing,Sapi, Kuda, Kambing, Ular, dan lain-lain.
- Hewan yang hidup di Air; Hewan air terdiri dari Hewan yang hidup di air laut yaitu Ikan Kakap, Ikan Sardin, Ikan Tongkol, Ikan Tenggiri, Ikan Tuna dan lain sebagainya. Sedangkan Hewan yang hidup di air tawar antara lain Ikan Lele, Ikan Gurame, Ikan Nila, Ikan Mujair dan lain-lain.
- Hewan yang hidup di Darat dan Air, Hewan jenis ini biasanya disebut dengan Hewan Amfibi (Amphibia) yaitu Hewan bertulang belakang yang hidup di dua alam. Contoh Hewan Amfibi diantaranya adalah Katak,dan Sesilia.
Penggolongan Hewan berdasarkan Jenis Makanannya
Penggolongan Hewan berdasarkan Jenis Makanan digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :- Herbivora (Hewan Pemakan Tumbuhan); contoh Hewan Herbivora antara lain Kerbau, Sapi, Kambing, Kuda, Kelinci dan lain sebagainya.
- Karnivora (Hewan Pemakan Daging); contoh Hewan Karnivora diantaranya adalah Kucing, Singa, Harimau, Anjing, Serigala. di dalam karnivora sebenarnya ada kelompok Insektivora yaitu pemakan serangga antara lain: Katak, Cicak, Tokek, dan lain-lain.
- Omnivora (Hewan Pemakan Daging dan Tumbuhan); contoh Hewan Omnivora diantaranya Tikus, Bebek, Ikan dan Ayam.
Penggolongan Hewan Berdasarkan Cara Berkembang Biaknya
Penggolongan Hewan berdasarkan cara berkembangbiaknya terdiri dari 3, yaitu :- Ovipar, yaitu Hewan yang berkembangbiak dengan cara bertelur. Contohnya Ayam, Itik, Penyu dan Ikan.
- Vivipar, yaitu Hewan yang berkembangbiak dengan cara beranak. Contohnya Kucing, Kerbau, Kuda, Kambing, Gajah, Kucing, Kelinci, Tikus dan lain-lain.
- Ovovivipar, yaitu Hewan yang berkembangbiak dengan cara beranak dan bertelur. Contohnya Beberapa jenis ular, dan Platypus
Thursday, January 28, 2016
KISI-KISI UJIAN SEKOLAH SD 2015-2016, POS UJIAN SEKOLAH DAN JUMLAH SOAL
Kisi-Kisi Ujian Sekolah (US) SD/MI Tahun Pelajaran 2015/2016
Kisi-Kisi Ujian Sekolah (US) untuk
SD/MI tahun pelajaran 2015/2016 yang sudah dirilis Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud). Kisi-kisi ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan
soal Ujian Sekolah tahun 2016 yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2016.
Kisi-kisi Ujian Sekolah yang meliputi
3 mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA) untuk SD/MI tahun 2016. Kisi-kisi soal Ujian Sekolah untuk SD/MI tahun
2016 terdiri beberapa kompetensi yang dijabarkan menjadi beberapa indikator.
Ujian sekolah tahun ini masih tetap menggunakan materi sesuai Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006.
Download Kisi-Kisi US SD/MI2015-2016 : DOWNLOAD DI SINI
Perbedaan Ujian Sekolah Tahun 2015/2016 dengan Tahun-tahun Sebelumnya
Ujian sekolah kali ini memang agak
berbeda dari Ujian sekolah sebelumnya. Pasalnya kalau pada tahun kemarin jumlah
indikatornya sama dengan jumlah soal, kali ini jumlah indikator tidak sama dengan
jumlah soal, sehingga ada beberapa indicator yang tidak dipakai, dan akan
dipilih secara acak untuk indikator-indikator mana saja yang akan dikeluarkan. Jumlah
indikator untuk masing-masing mapel dan jumlah soalnya dapat dilihat pada tabel
berikut:
POS US SD/MI 2015/2016
Bagi yang ingin Mendownload PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR dapat di bawah ini:
Sunday, January 17, 2016
Cara Mengatasi File Corrupt pada Aplikasi Dapodikdas Versi 4.10
Error File Corrupt Saat Install Aplikasi Dapodikdas 4.1.0
Apakah rekan-rekan menemui error seperti gambar di atas saat install Aplikasi Dapodikdasmen versi 4.10?
Yap, hal yang sama saya alami. meskipun sudah mengunduhnya dari web http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ secara langsung ternyata bukan jaminan 100% berhasil. Ternyata file sering corrupt alias gak sempurna.
Saya mencoba download hingga 4 kali. dan ternyata corrupt semua. File yang seharusnya berukuran 41.3MB ternyata hanya terunduh sebagian 20MB lah, 28MB lah dan sebagainya. Kurang tahu jelas kenapa hal itu bisa terjadi, apakah mungkin karena koneksi internet saya atau mungkin jaringannya kurang tahu juga. Tapi ternyata banyak juga yang mengalaminya.
Solusi
Setelah beberapa kali file download an saya gagal, akhirnya cari alternatif, mencari file dari teman yang sudah berhasil meng update dapodiknya.
Dan setelah saya mendapatkan saya download dan saya install mengikuti Cara Update Aplikasi Dapodikdas 4.10. alhamdulillah berhasil.
Bagi yang menginginkan filenya bisa download DOWNLOAD di sini.
Untuk cara mengupdate dan menginstalnya nya bisa ikuti Langkahnya DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.
Salam.....
Cara Update Aplikasi Dapodikdas 4.10
Halo Para Operator.... Halo Para pejuang data....
Salam satu data
Launching Dapodikdas 4.1.0
Yak, beberapa waktu lalu yaitu tanggal 15 Januari 2016 telah dilaunching aplikasi Dapodikdas versi yang terbaru, yakni versi aplikasi 4.1.0. dan versi database 2.47b. Pekerjaan tentunya telah menanti para operator untuk mengganti aplikasi 4.03 yang telah "usang" dengan versi yang terbaru yaitu versi 4.1.0. Sifat dari aplikasi 4.1.0 bukanlah updater seperti sebelumnya, karena ada perbedaan database. Jadi Versi 4.1.0 ini berupa Installer yang berarti kita musti mengistall ulang aplikasi Dapodik. Mungkin beberapa masih sedikit bingung cara mengupdate aplikasi ini, Berikut saya mencoba untuk menunagkan langkah-langkah untuk meng- upgrade nya. Semoga dapat membantu teman-teman operator semuanya.
Langkah-Lagkah Upgrade
1. Uninstall aplikasi sebelumnya
Seperti yang telah saya bicarakan di atas, karena aplikasi terbaru berupa installer, maka mau tidak mau kita harus mengunistall aplikasi dapodik yang telah terpasang di laptop kita. Tidak perlu untuk di backup datanya karena data kita telah tersimpan sesuai dengan waktu sinkron terakhir.
2. Unduh aplikasi 4.1.0
Untuk mengunduh Aplikasi dapat di unduh di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Kalau ada masalah misalnya corrupt dapat mengundu h/ download disini. pasalnya beberapa waktu lalu saya sempat mengunduh beberapa kali namun corrupt semua.
Ukuran aplikasi nya adalah 41,3MB. Kalau ukuran download kalian kurang dari itu, misal hanya 29MB, itu kemungkinan filenya corrupt.
Baca Juga: Cara Update Dapodikdas versi 4.10
Baca Juga: Cara Update Dapodikdas versi 4.10
3. Unduh Prefill
Unduh prefill dengan cara generate prefill di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik/generate_prefill.php.
isikan nomor registrasi atau NPSN anda, kemudian kita klik download di bagian bawah.
Setelah terunduh kita Copy Paste kan prefill tadi ke folder prefill_dapodik yang telah kita buat di drive C.
4. Install Aplikasi 4.1.0
Install aplikasi 4.1.0 yang telah kuta download dengan klik kanan > Run as Administrator.
Lakukan instalasi seperti biasa. Setelah selesai kita registrasi seperti biasa dan kita buka aplikasinya.
Dan,.... Aplikasi kita telah menjadi versi 4.1.0 dengan versi database 2.47b.
Demikian ulasan saya, semoga dapat membantu.
Selamat Bekerja.....
Selamat Bekerja.....
Download Aplikasi Dapodikdas Versi 4.10 via dropbox: DOWNLOAD 41,3M
Subscribe to:
Posts (Atom)







